Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Masih Buru Lima Tahanan yang Kabur, Sepuluh Sudah Dipindahkan ke Polresta Samarinda
Advertisement . Scroll to see content

Polsek Palaran Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil Honda CRV di Samarinda

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:45 WIB
  • author Maskaryadiansyah
Polsek Palaran Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil Honda CRV di Samarinda
Polsek Palaran Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil Honda CRV di Samarinda (Foto : Polresta Samarinda)

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, mencuri mobil milik pelapor dan menyembunyikannya di Makroman. Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 9 tahun penjara. 

Polsek Palaran pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga keamanan kendaraan mereka, serta segera melaporkan jika terjadi hal-hal mencurigakan.

Editor: Maskaryadiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut