Polsek Palaran Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil Honda CRV di Samarinda
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:45 WIB
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, mencuri mobil milik pelapor dan menyembunyikannya di Makroman. Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 9 tahun penjara.
Polsek Palaran pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga keamanan kendaraan mereka, serta segera melaporkan jika terjadi hal-hal mencurigakan.
Editor : Maskaryadiansyah