get app
inews
Aa Read Next : Motor Raib Setelah Diajak Makan di Restoran dan Kasih Uang Lebih. Pelaku Berhasil di Tangkap

Polsek Palaran Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil Honda CRV di Samarinda

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:45 WIB
header img
Polsek Palaran Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil Honda CRV di Samarinda (Foto : Polresta Samarinda)

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, mencuri mobil milik pelapor dan menyembunyikannya di Makroman. Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 9 tahun penjara. 

Polsek Palaran pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga keamanan kendaraan mereka, serta segera melaporkan jika terjadi hal-hal mencurigakan.

Editor : Maskaryadiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut