Samarinda.inews.id - SAMARINDA – Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang berhasil menangkap pelaku pencurian motor dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan dilakukan di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Pelaku yang diidentifikasi sebagai RDN alias RD, warga Jalan Bau Maseppe, Desa Simpang Mindangae, Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh petugas setelah melakukan pencurian sepeda motor milik korban pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Pelaku awalnya meminta korban untuk mengantarkannya ke Jalan Kahoi. Setelah itu, pelaku kembali meminta korban mengantarnya ke Islamic Center dengan iming-iming uang sebesar Rp 50.000 dan tawaran makan di sebuah restoran cepat saji," terang Iptu Agung
Editor : Maskaryadiansyah