Pemerintah Kelurahan Maluhu Kembali Buka Pendaftaran PTSL untuk Warga

Samarinda.inews.id - Kutai Kartanegara – Pemerintah Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, kembali membuka kesempatan bagi warga setempat untuk mengikutkan tanah mereka dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang merupakan kerja sama antara Pemerintah Kelurahan Maluhu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah bagi masyarakat. Lurah Maluhu, Tri Joko Kuncoro, menyampaikan bahwa surat imbauan telah dibagikan kepada warga yang berminat mengikuti program PTSL.
"Kami sudah buat surat imbauan kepada warga yang berminat ikut PTSL, silahkan mendaftar ke kelurahan," ungkap Tri Joko.
Ia menjelaskan bahwa warga yang ingin mengikuti program ini cukup membawa persyaratan berupa fotokopi KTP, kartu keluarga, dan surat legalitas tanah, masing-masing sebanyak dua lembar.
Tri Joko juga menambahkan bahwa minat warga untuk mengikuti PTSL di wilayahnya masih sangat tinggi. "Minat warga masih banyak, makanya kami buka kembali kesempatan ini," tegasnya. Ini menjadi bukti bahwa program PTSL sangat diantisipasi oleh masyarakat yang ingin memastikan status hukum tanah mereka.
Program PTSL tahun 2023 sendiri sudah menghasilkan kemajuan signifikan. Tri Joko mengungkapkan, "Untuk program PTSL tahun 2023, sudah terbit surat sertifikatnya pada tahun ini. Ada sekitar 870 pemohon, dan sebagian besar sudah terbit surat sertifikatnya,"
Namun, masih ada sekitar 130 pemohon yang belum menerima sertifikat mereka. "Sisanya yang 130 surat akan kita serahkan pada Senin pekan depan," ujar Lurah Maluhu.
Penyelesaian administrasi dan distribusi sertifikat tanah menjadi hal yang penting bagi warga Maluhu, karena kepemilikan tanah yang sah dapat membuka banyak peluang, mulai dari pengembangan ekonomi hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Untuk memastikan kelancaran proses ini, setiap permohonan PTSL akan dikoordinir oleh Ketua RT masing-masing. Hal ini untuk mempermudah warga dalam menyelesaikan semua tahapan administrasi yang diperlukan.
"Surat imbauan permohonan PTSL bagi warga Maluhu dikoordinir oleh Ketua RT. Paling lambat pada 20 Desember 2024 nanti, permohonan harus sudah masuk," terang Tri Joko.
Keberhasilan program PTSL di Kelurahan Maluhu ini tidak hanya berdampak pada legalisasi tanah bagi pemiliknya, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan daerah.
Kepemilikan tanah yang sah dan tercatat resmi di BPN memberikan dasar hukum yang kuat bagi para pemilik tanah untuk melakukan pengembangan dan perencanaan masa depan yang lebih pasti.
Dengan adanya sertifikat tanah, warga juga dapat mengakses berbagai layanan dan bantuan pemerintah yang dapat mempercepat pembangunan ekonomi lokal. Dengan upaya terus-menerus dari Pemerintah Kelurahan Maluhu untuk mengedukasi dan memfasilitasi warganya dalam urusan pertanahan, diharapkan program PTSL ini dapat berjalan dengan lancar, membawa dampak positif bagi seluruh warga Maluhu, serta meningkatkan kualitas hidup mereka ke depan.
Editor : Maskaryadiansyah