Setelah masuk, ia mengambil berbagai barang, termasuk dua unit ponsel Samsung Galaxy A25 dan S24 FE, serta beberapa unit perangkat elektronik lainnya. Barang-barang curian itu kemudian dibawa ke rumah salah satu penadah, H, yang bekerja sama dengan sejumlah orang untuk membeli barang hasil curian tersebut.
Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan beberapa tersangka penadah, termasuk H, AA, YM, dan DS, beserta barang bukti hasil pencurian.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, pihak kepolisian berhasil mendapatkan uang hasil penjualan barang curian yang digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Sungai Pinang dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Samarinda.
Editor : Maskaryadiansyah