Berkedok Jual Beli Rumah di Samarinda Terbongkar Pelaku Janjikan Sertifikat tapi Tak Kunjung Selesai

Samarinda.inews.id - SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan terkait jual beli rumah yang terjadi di wilayah hukumnya. Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan dan penanganan kasus tersebut.
“Benar, pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WITA, telah terjadi tindak pidana penggelapan di Jalan HM. Rifaldin, Perum GTS Cluster Derawan Blok A7 No.3, RT 031, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir,” ujar Ipda Rizky Tovas saat dikonfirmasi.
Kasus ini bermula ketika korban, Sdr. Y, mencari unit rumah melalui media sosial dan menemukan rumah yang ditawarkan di lokasi tersebut. Korban kemudian bertemu dengan seseorang bernama Sdr. ES yang mengaku mendapatkan mandat dari pemilik rumah yang berada di Jawa untuk menjual properti tersebut.
“Setelah kesepakatan, korban melakukan pembayaran pertama sebesar Rp220 juta pada 25 Agustus 2022 dan pembayaran kedua sebesar Rp170 juta pada 4 Oktober 2022,” jelas Kanit Reskrim.
Sdr. Y dijanjikan sertifikat atas nama dirinya dengan estimasi proses selama satu bulan, dan berkomitmen akan melunasi sisa pembayaran sebesar Rp50 juta setelah sertifikat selesai. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, sertifikat tersebut tidak kunjung diberikan.
Puncaknya, pada 24 Agustus 2023, diketahui bahwa Sdr. ES baru menyetorkan uang sebesar Rp220 juta kepada pemilik rumah yang sebenarnya, sementara Rp170 juta sisanya belum dibayarkan. Meski Sdr. ES sempat berjanji mencicil kekurangannya, realisasinya jauh dari harapan.
“Sejak tahun 2023 hingga 2024, Sdr. ES hanya menyetorkan Rp10 juta pada Desember 2024. Kesepakatan damai pada Januari 2025 juga tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Samarinda Seberang,” pungkas Ipda Rizky.
Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.
Editor : Maskaryadiansyah