get app
inews
Aa Text
Read Next : Peluncuran Program Gratis Pol Digelar Meriah, Sentuh Langsung Kebutuhan Dasar Masyarakat

Keikutsertaan Non ASN dalam Program BPJS Ketenagakerjaan Upaya Lindungi Pegawai

Kamis, 24 April 2025 | 12:00 WIB
header img
Pemkot Samarinda lindungi non ASN lewat BPJS Ketenagakerjaan, evaluasi sistem, regulasi, dan anggaran untuk optimalisasi perlindungan pekerja. Foto Ist

SAMARINDA, INewsSamarinda.id – Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terus berkomitmen melindungi tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (non ASN) melalui keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Komitmen ini diperkuat lewat kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev ) Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Non ASN Pemkot Samarinda yang digelar pada Kamis, 24 April 2025, di salah satu hotel di Samarinda.

Acara ini dihadiri oleh seluruh Bendahara Pengeluaran PPK OPD Kota Samarinda, perwakilan Kecamatan, serta seluruh PPK Unit dan BPP Kelurahan se-Kota Samarinda.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan optimal di lingkungan Pemkot.

Asisten I Pemerintah Kota Samarinda, Muh. Ridwan Tasa, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap tenaga non ASN.

"Tenaga non ASN di lingkungan Pemkot Samarinda adalah aset berharga yang menentukan kualitas pelayanan birokrasi. Oleh karena itu, Pemkot berkomitmen untuk melindungi dan menjaga dengan mengikutsertakan tenaga non ASN pada program BPJS Ketenagakerjaan sebagai kebijakan perlindungan pegawai," ujarnya.

Ridwan menambahkan bahwa forum monev ini menjadi momen evaluasi untuk memastikan sistem jaminan sosial bagi tenaga non ASN sudah berjalan sesuai harapan. Selain itu, evaluasi juga mencakup penyusunan regulasi serta pengalokasian anggaran demi mendukung kelancaran pelaksanaan program tersebut.

Di sisi lain, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Budi Wahyudi, menyampaikan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 memegang peranan penting dalam optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia mengungkapkan, "Mengingat kepesertaan belum optimal, kehadiran Inpres mampu mendorong kepesertaan non ASN Pemda dan pekerja rentan," timpalnya.

Budi menegaskan, optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan melalui penyusunan regulasi, pengalokasian anggaran, serta peningkatan pembinaan dan pengawasan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan terhadap pelaksanaan program.

“Mengambil langkah-langkah agar pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah dengan status non ASN, terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tandasnya.

Dengan langkah konkret ini, Pemkot Samarinda berusaha memastikan seluruh tenaga kerja non ASN memperoleh hak perlindungan sosial ketenagakerjaan secara adil dan menyeluruh. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut