get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Samarinda dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan Wujud Pelindungan Negara untuk Para Pekerja

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:00 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan negara bagi pekerja untuk menjamin kesejahteraan dan keamanan kerja mereka. Foto Ist


Restuardy juga mengingatkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 sudah secara tegas memerintahkan kepala daerah untuk menyusun regulasi dan mengalokasikan anggaran guna mendukung pelaksanaan program ini, termasuk bagi pekerja informal, pegawai non-ASN, hingga penyelenggara pemilu.

Sebagai langkah konkret, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran No. 842.2/5193/Sj yang meminta pemerintah daerah memastikan seluruh pekerjanya menjadi peserta aktif Jamsostek, serta menjadikan program ini bagian dari RKPD dan APBD setiap tahun.

“Ini bukan sekedar mengejar angka.Pelindungan sosial ketenagakerjaan menyangkut keberlangsungan hidup para pekerja, terutama pekerja rentan agar mereka tidak jatuh miskin saat menghadapi krisis atau kecelakaan kerja,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Budi Wahyudi mengapresiasi atas memasukkan isu jaminan sosial ketenagakerjaan dalam Rancangan Awal RPJMD 2025–2029. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata terhadap agenda perlindungan sosial nasional.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut