get app
inews
Aa Text
Read Next : Singapura Akui Kemajuan Samarinda, Andi Harun Jadi Pembicara Internasional

Cara Mudah Klaim JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Bisa Lewat Web dan Aplikasi

Senin, 25 Agustus 2025 | 15:03 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga jaminan sosial nasional menyediakan berbagai program untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia. Foto Ist

SAMARINDA, iNewsSamarinda.id - BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga jaminan sosial nasional menyediakan berbagai program untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia. Program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang sering dicari di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JHT merupakan program perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja jika memasuki masa pensiun. Sedangkan JKP adalah program perlindungan yang bisa dimanfaatkan pekerja jika mengalami pemberhentian hubungan kerja (PHK).

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim dan mencairkan kedua jaminan sosial tersebut secara online melalui ponsel (HP). BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah menyediakan platform online berupa situsweb dan aplikasi yang memudahkan pekerja.

Berikut cara dan kriteria pengajuan klaim JHT dan JKP secara online via HP berdasarkan keterangan resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan klaim JHT secara online dapat dilakukan melalui platform Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. 

Berikut langkah-langkahnya.
•    Klik portal layanan di Lapak Asik di laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
•    Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan;
•    Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru (tampak depan) dengan ekstensi berkas JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal ukuran berkas 6MB;
•    Klik "simpan" setelah mendapat konfirmasi data pengajuan;
•    Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui e-mail;
•    Tunggu hingga dihubungi petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi data melalui wawancara via video call;
•    Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang terlampir di formulir;

Kriteria pengajuan klaim JHT
Untuk mengajukan klaim JHT, Anda harus memenuhi salah satu dari persyaratan yang ditentukan sebagai berikut.
•    Memenuhi usia pensiun 56 Tahun atau pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
•    Mengundurkan diri/PHK
•    Cacat total tetap/meninggal dunia
•    Meninggalkan NKRI untuk selamanya
Anda juga bisa mengajukan klaim sebagian JHT sebesar 10 persen. JHT pun bisa diklaim sebesar 30 persen untuk keperluan perumahan.

Cara mencairkan klaim JKP secara online
Untuk mencairkan klaim JKP secara online, peserta harus mendaftar di platform Siap Kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Manfaat uang tunai dari program JKP bisa diberikan hingga enam bulan setelah pemutusan hubungan kerja.
Berikut langkah-langkah mencairkan klaim JKP secara online lewat HP.
•    Buka platform Siap Kerja di laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/
•    Selesaikan proses pendaftaran dengan mengisi data yang dibutuhkan;
•    Lapor PHK dengan mengunggah dokumen bukti PHK apabila perusahaan belum melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja;
•    Pengajuan klaim bulan pertama
•    Ajukan klaim JKP di platform Siap Kerja
•    Lengkapi data pribadi, rekening dan menandatangani surat KAPK pada portal Siap Kerja
•    Tunggu validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
•    Mendapatkan surel pemberitahuan proses JKP
•    Manfaat JKP masuk ke rekening yang didaftarkan

Pengajuan klaim bulan kedua sampai keenam
Untuk mendapatkan klaim penuh JKP hingga bulan keenam, peserta diwajibkan memenuhi asesmen di portal Siap Kerja. Peserta juga diwajibkan melamar pekerjaan dan sejumlah syarat lain. Berikut langkah-langkahnya.
•    Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja;
•    Melamar pekerjaan di minimal lima perusahaan yang berbeda atau satu perusahaan yang telah proses wawancara di portal Siap Kerja
•    Mengikuti pelatihan lerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan ke 2-5 (kehadiran minimal 80 persen);
•    Ajukan klaim JKP untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
•    Manfaat JKP masuk ke rekening pekerja


Cara pencairan JKP lewat aplikasi JMO

Selain lewat situsweb Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dan Siap Kerja Kemnaker, peserta juga bisa mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Caranya adalah mengunduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau Apple App Store kemudian mendafarkan akun. Aplikasi JMO akan meminta Anda untuk memasukkan data sesuai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila selesai mendaftar, peserta akan diarahkan untuk melakukan pengkinian data melalui aplikasi.

Setelah itu, peserta bisa mengajukan klaim dengan mengeklik menu Jaminan Hari Tua atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan mengikuti panduan yang disediakan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Budi Wahyudi mengajak peserta untuk menggunakan fitur-fitur tersebut untuk memudahkan proses pengambilan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan senantiasa berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses mulai dari pendaftaran kepesertaan hingga proses pengambilan manfaat. Mari manfaatkan dengan bijak agar peserta yang ingin mengajukan klaim tidak perlu datang ke kantor cabang,” pungkasnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut