Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kaltim Gelar Aksi, Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Korupsi
Samarinda.inews.id - SAMARINDA – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Senin, 22 September 2025. Aksi ini bertujuan untuk mendesak Kejati agar segera menindaklanjuti laporan-laporan kasus korupsi yang sebelumnya telah mereka sampaikan.
Menggunakan spanduk dan pengeras suara, massa aksi berdiri di depan gerbang kantor Kejati Kaltim, menyuarakan kekecewaan mereka atas lambatnya penanganan kasus. "Kami kembali di sini (Kejati Kaltim) untuk mem-follow up terkait kasus-kasus yang kami laporkan sebelumnya," ungkap Rizal, Koordinator Aksi Lapangan.
Tuntutan dan Sorotan AMAK Kaltim
Rizal menyebutkan bahwa ada sejumlah laporan yang telah mereka serahkan, termasuk persoalan penggunaan dana influencer, dugaan KKN dalam penunjukan direksi BUMD, dan berbagai kasus KKN di tubuh Pemerintah Provinsi Kaltim. Aksi ini membawa lima tuntutan utama yang ditujukan kepada Kejati, yaitu:
* Membuka penyelidikan resmi terkait alokasi dana sebesar Rp 1,7 miliar yang dikucurkan untuk jasa realisasi anggaran.
* Memeriksa dan menyidik proses seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 yang dinilai tidak transparan, guna memastikan tidak ada unsur kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan.
* Mengusut dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan Dewan Pengawas RSUD Kaltim periode 2025-2030, terutama terkait dugaan rangkap jabatan pejabat aktif.
* Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, seperti perangkat daerah, panitia seleksi, dan pejabat pembuat kebijakan, untuk dimintai keterangan secara hukum.
* Mengambil langkah penindakan hukum tegas jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, atau penyalahgunaan wewenang, serta menyampaikan proses hukum secara terbuka kepada publik.
Sorotan Khusus pada Kasus Korupsi DBON 2023
Selain isu-isu di atas, para mahasiswa juga menyoroti kasus dugaan korupsi dana hibah pada pengelolaan keuangan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun 2023. Kasus ini telah menetapkan dua tersangka, yaitu Zaini Zain dan Agus Hari Kesuma.
AMAK Kaltim mendesak Kejati untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. "Tidak menutup kemungkinan ada aktor-aktor yang lain yang harus juga dikemukakan," tegas Rizal.
Ia menambahkan bahwa Kejati diharapkan tidak hanya berfokus pada dua tersangka tersebut, melainkan menelusuri aktor intelektual lainnya yang mungkin terlibat.
Aksi damai ini berakhir dengan harapan besar dari para mahasiswa agar Kejati Kaltim dapat serius mengawal dan menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang dilaporkan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kalimantan Timur.
Editor : Maskaryadiansyah