Meninggal Pascatugas, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan ke Petugas Haji
Direktur Bina Haji Mustain Ahmad melaporkan, almarhum Budi Iskandar Pulungan merupakan petugas haji yang bertugas di Sektor 5 Daerah Kerja Makkah. Almarhum meninggal 14 hari setelah tiba di Tanah Air.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto menjelaskan bahwa pada tahun 2025 terdapat 3.575 petugas haji yang mendapatkan perlindungan menyeluruh dari BPJS Ketenagakerjaan, mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Upaya ini tidak hanya memastikan keselamatan petugas selama bertugas, tetapi juga memberikan ketenangan bagi keluarga mereka. Negara hadir untuk melindungi para pengabdi tersebut," ujar Eko.
Ia menambahkan, hampir tidak ada kejadian fatal selama pelaksanaan tugas haji tahun ini. Bahkan, almarhum Budi diketahui masih dalam kondisi sehat setibanya di Tanah Air.
"Namun, tentu Allah lebih sayang kepada beliau," tutur Eko dengan haru.
Dalam kesempatan yang sama, Rosmala, istri almarhum, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan dukungan dari Kementerian Agama serta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya dan keluarga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan penerimaan yang luar biasa ini. Sesuatu yang tidak pernah kami bayangkan sebelumnya," pungkasnya.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Budi Wahyudi mengatakan, komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja di berbagai sektor, termasuk dalam ekosistem keagamaan, agar kesejahteraan dan keselamatan mereka semakin terjamin.
"Kami sangat bersyukur karena kolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya di lingkungan Kementerian Agama, berjalan baik dan membawa manfaat nyata," ungkapnya.
Editor : Suriya Mohamad Said