SAMARINDA, iNewsSamarinda.id - Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum kepada masyarakat di Jalan Marsda RT 41, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
Adapun narasumber yang turut hadir pada kegiatan ini yaitu praktisi hukum Roy Hendrayanto. Setelah mencermati, Roy mengaku terdapat banyak persoalan hukum yang terjadi di masyarakat dengan notabene kasus perdata.
“Seperti halnya disampaikan warga tentang galaknya penghutang daripada yang memberi utang. Itu telah terungkap semua sejumlah keluhan warga,” katanya.
Roy pun mengajak masyarakat untuk tidak takut mencari keadilan, karena setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum.
Meski begitu, untuk melalui sejumlah proses tahapan mencari keadilan bukanlah hal yang mudah dan murah. Terlebih, jika permasalahan dinilai begitu berat dan mengharuskan untuk membayar pengacara atau kuasa hukum.
Namun, dia menegaskan jika persoalan seperti itu kini tidak perlu dijadikan kendala. Hal ini karena menurutnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) secara khusus diperuntukan kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan secara gratis.
Ananda Emira Moeis mengatakan, telah ada beberapa titik tempat dilaksanakannya Sosperda tentang Bantuan Hukum pada Masa Sidang I Tahun 2023 ini, dan memang ternyata banyak masyarakat yang baru mengetahuinya.
“Dari sosperda ini juga memang ternyata beberapa masyarakat sering datang untuk konsultasi hukum di Kantor DPD PDI Perjuangan di Jalan AW Syahranie," tuturnya.
Dirinya menegaskan, meski partai memiliki badan bantuan hukum sendiri untuk masyarakat, tetapi pihaknya juga mengharapkan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera membuat aturan turunan Pergub dari Perda Bantuan Hukum yang ada untuk pelaksanaanya.
"Karena ini sangat dibutuhkan masyarakat banyak,” tuturnya.
Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing
Artikel Terkait