SAMARINDA, iNewsSamarinda.id - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) yang sangat penting bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Selasa (10/10/2023).
Tujuan utama rapat ini adalah untuk membahas status aset pemerintah provinsi di komplek Mal Lembuswana dan di komplek pergudangan Jalan Ir. Sutami Kota Samarinda.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menjelaskan, bahwa rapat ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang kondisi aset pemerintah provinsi yang saat ini disewakan kepada pihak ketiga, di mana sesuai perjanjian pembangunan selama 30 tahun akan berakhir pada 2026.
Pertanyaan utama yang diajukan adalah apakah setelah perjanjian berakhir, aset tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah provinsi atau akan diperpanjang lagi.
Listiyono juga menekankan pentingnya mekanisme appraisal dan mekanisme harga pasaran dalam pengelolaan aset ini. Hal ini dapat berkontribusi sebagai pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat dibutuhkan.
"Kami ingin tahu, apakah setelah perjanjian berakhir, aset tersebut akan dikembalikan ke pemerintah provinsi atau diperpanjang lagi. Tentu ada mekanisme appraisal, mekanisme harga pasaran, dan lain sebagainya yang bisa jadi pendapatan asli daerah (PAD),” kata Listiyono.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait