Samarinda.inews.id - KUTAI KARTANEGARA – Penasihat hukum mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, menyatakan keberatan terhadap rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melelang sejumlah aset yang disita terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Rita. KPK berencana melelang 104 kendaraan yang dikaitkan dengan tindak pidana tersebut. Namun, kuasa hukum Rita, Mukhlas Handoko, mempertanyakan langkah ini dan menganggapnya tidak tepat dilakukan sebelum ada keputusan pengadilan.
Mukhlas menilai aset yang disita tidak memenuhi syarat untuk dilelang, karena kendaraan-kendaraan tersebut masih memiliki nilai ekonomi yang stabil dan tidak termasuk kategori barang yang cepat rusak. "Kami keberatan karena kendaraan-kendaraan itu tidak mendesak untuk dilelang," ujar Mukhlas pada Selasa, 15 Oktober 2024. Selain itu, ia juga mengklaim banyak kendaraan yang disita bukan milik Rita, melainkan milik pihak lain yang tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, Mukhlas menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan resmi dari KPK terkait rencana pelelangan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pelelangan harus dilakukan sesuai prosedur dan secara transparan, serta pihaknya siap mengambil langkah hukum jika keberatan mereka tidak diperhatikan.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pelelangan dilakukan untuk mencegah penurunan nilai kendaraan dan kerusakan akibat penyimpanan yang terlalu lama. Pelelangan direncanakan berlangsung sebelum akhir tahun dan akan dilakukan secara terbuka.
Menurut Asep, aset-aset yang disita, termasuk kendaraan mewah seperti Porsche dan McLaren, akan dijual kepada publik melalui proses lelang terbuka.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait