Ia menekankan agar para pengawas lebih serius dalam mencatat dan membuat laporan hasil pengawasan. “Harapannya, pengawas dapat menuangkan hasil pengawasan mereka dalam AKP (Alat Kerja Pengawasan) yang nantinya sangat diperlukan oleh Bawaslu saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi jika terjadi sengketa,” ujar Galeh.
“Data dari pengawas pemilu akan menjadi andalan bagi banyak pihak jika terjadi masalah. Diharapkan para pengawas dapat memaksimalkan kerja-kerja mereka selama proses pemungutan dan perhitungan suara,” tambahnya.
Pendalaman informasi dan materi akan terus diberikan oleh Bawaslu Kaltim untuk disampaikan kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Selain itu, PTPS juga diharapkan memiliki pengetahuan teknis dalam pengawasan, serta mampu memetakan potensi masalah yang mungkin muncul. Rakor ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada Panwascam, sehingga mereka bisa menyampaikan informasi teknis pengawasan yang mudah dimengerti oleh PTPS.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait