"Sampai sekarang, hasil pemeriksaan tanda tangan masih belum kami terima. Ini menimbulkan banyak pertanyaan, mengingat pengecekan dilakukan dalam gelar perkara khusus, tapi proses penyidikan dihentikan begitu saja," kata Jumintar.
Sementara itu, Irma Suriyani, pelapor dalam kasus ini, merasa proses penghentian penyidikan sangat mencurigakan dan mencurigai adanya intervensi mengingat posisi Hasanuddin sebagai pejabat tinggi. Cek yang diterbitkan oleh Hasanuddin senilai Rp2,7 miliar terkait dengan perusahaan yang sudah dinyatakan pailit setahun sebelum cek diterbitkan.
Menanggapi hal ini, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ari Fadli, melalui Kasat Reskrim, Fery Putra Samundra, menyatakan bahwa penanganan kasus telah dilakukan sesuai prosedur. Fery mengungkapkan bahwa pada 31 Agustus 2021 telah diadakan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, yang hasilnya menyatakan bahwa unsur pidana dalam kasus ini tidak terpenuhi berdasarkan Pasal 378 KUHP.
"SP3 diterbitkan karena tidak ada unsur pidana. Cek memang asli, namun tanda tangan yang tercantum tidak sesuai dengan specimen yang diperiksa di laboratorium," jelas Fery.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait