2. Menyampaikan saran kepada saksi agar tidak mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/partai politik/DPD dan menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta_ pemilihan.
3. Menyampaikan saran kepada para pihak agar tidak melakukan tindakan yang mengarahkan pilihan pemilih dan tidak intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS.
4. Melakukan pemeriksaan dan pencermatan dan menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilihan terhadap pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dan/atau Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS; dan Terhadap permasalahan penghitungan suara, jajaran pengawas pemilihan menyampaikan tindaklanjut hasil pengawasan sebagai berikut.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait