Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Terhadap permasalahan pemungutan suara, jajaran pengawas Pemilihan menyampaikan tindak lanjut sebagai berikut:
1. Menyampaikan saran kepada KPPS agar:
a. pemungutan suara dimulai sesuai waktu pada ketentuan, yaitu 07.00, serta dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan;
b. melengkapi perlengkapan berupa alat bantu disabilitas netra (braille template) di TPS;
c. melengkapi adanya logistik pemungutan suara yang tidak lengkap sebelum dimulainya pemungutan suara;
d. memastikan pendamping pemilih penyandang disabilitas agar menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C. PENDAMPING-KPU);
e. menjelaskan kepada pemilih tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
f. papan Pengumuman DPT dipasang di sekitar TPS dan menandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat; dan
g. memastikan pemilih khusus menggunajan hak pilihnya sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el dengan memperhatikan nilai menjaga hak pilih.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait