1. Menyampaikan saran kepada KPPS agar:
a. memulai penghitungan suara setelah waktu pemungutan suara selesai;
b. dapat diberikan Model C. HASIL SALINAN sesuai jenis pemilihan;
c. melakukan kroscek Kembali terhadap hasil penghitunngan suara yang sah dengan surat suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Hasil kroscek kemudian menjadi bahan perbaikan kepada KPPS melakukan pembetulan sebelum batas penghitungan suara selesai dilaksanakan; dan d. memastikan sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu
2. Menyampaikan saran kepada KPPS, Saksi, dan Masyarakat untuk dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas.
3. Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk dapat mematuhi aturan, khususnya bebas dari intimidasi terhadap penyelenggara.
Pada saat jajaran pengawas juga sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan dan Susulan.
"Bagi KPPS yang telah selesai melakukan penghitungan suara, jajaran pengawas juga mulai melakukan pengawasan penyerahan kotak suara dari KPPS ke PPS pada hari yang sama, "tutup Galeh
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait