Namun, ia juga mengakui tantangan besar dalam mewujudkan pengakuan tersebut. Banyak komunitas adat masih menghadapi ketidakpastian hukum atas tanah ulayat dan wilayah adat yang sering bersinggungan dengan proyek pembangunan.
Sunggono mengapresiasi kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat dalam dialog ini. Ia berharap momentum ini dapat berlanjut menjadi strategi berkelanjutan yang inklusif.
“Hasil dialog ini akan kami kawal agar dapat ditindaklanjuti dalam kebijakan konkret demi memperjuangkan kesejahteraan masyarakat adat,” tegasnya.
Ia juga menekankan perlunya dukungan dari semua pihak untuk memastikan masyarakat adat memiliki peran yang setara dalam proses pembangunan daerah.
Dengan adanya dialog seperti ini, Pemkab Kukar berharap masyarakat adat dapat memperoleh pengakuan hukum yang kuat, sekaligus mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal sebagai bagian integral dari pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait