Pemkab Kukar Peringati Hari Pahlawan dengan Upacara Khidmat dan Santunan Janda Veteran

pricilla
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memperingati Hari Pahlawan 2024 dengan upacara bendera dan penyerahan santunan bagi janda veteran di Halaman Kantor Bupati Kukar, Minggu (10/11/2024).

Samarinda.inews.id - Kutai Kartanegara– Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berlangsung penuh khidmat, Minggu (10/11/2024). Bertempat di Halaman Kantor Bupati, upacara bendera dipimpin langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kukar, Bambang Arwanto.

Momentum ini tidak hanya menjadi ajang mengenang jasa para pahlawan, tetapi juga menjadi wujud nyata penghormatan kepada keluarga mereka. Pemerintah Kabupaten Kukar menyerahkan bantuan bahan pangan pokok kepada para janda veteran sebagai bentuk apresiasi atas pengorbanan keluarga pahlawan dalam perjuangan kemerdekaan.

Upacara tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekda Kukar Sunggono, para asisten, kepala perangkat daerah, serta perwakilan veteran. Peserta upacara berasal dari berbagai unsur, termasuk TNI-Polri, ASN Kukar, organisasi masyarakat, pemuda, dan pelajar.

Dalam sambutannya, Bambang membacakan amanat Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, yang mengusung tema Hari Pahlawan 2024, “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu.” Tema ini mengingatkan masyarakat untuk menjadikan nilai-nilai perjuangan para pahlawan sebagai inspirasi dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

“‘Teladani Pahlawanmu’ mengajarkan kita untuk meniru semangat dan pengorbanan para pahlawan, sedangkan ‘Cintai Negerimu’ mengajak kita mengabdikan diri demi kemajuan bangsa,” ujar Bambang dalam amanatnya.

Editor : Maskaryadiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network