Pelaku yang saat ini ditahan di Mapolsek Muara Jawa mengaku tindakannya dilakukan secara spontan karena emosinya memuncak. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa tindakan ini merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
LW dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman ini mencakup tindak pidana kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat terkait bahaya kecanduan judi online dan pentingnya penyelesaian konflik rumah tangga secara bijak. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengetahui lebih banyak detail mengenai hubungan korban dan pelaku sebelum peristiwa tragis ini terjadi.
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku terus berjalan di bawah pengawasan Polsek Muara Jawa.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait