"Terdakwa divonis penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 3 bulan,"kata Harli Siregar dalam keterangan resminya dikutip Minggu (9/2/2025).
Fathur Rachman juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta dan telah dikembalikan sebesar Rp71 juta.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait