Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Fathur Rachman merupakan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalimantan Timur. Dia ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/Pid.Sus/2018.
Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kukar.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait