Disusul, izin usaha kedai makanan tercatat sebanyak 178 izin, industri kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya sebanyak 142 izin.
Kemudian industri produk roti dan kue dengan 130 izin, dan izin rumah/warung makan dengan 121 izin.
"Pencapaian ini menunjukkan bahwa sektor usaha di Kota Bontang semakin berkembang (tumbuh positif) seiring dengan kemudahan akses perizinan yang kami berikan melalui aplikasi perizinan digital dan OSS,” ungkapnya.
Tentunya DPMPTSP Bontang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar dapat lebih mudah mengakses layanan perizinan, mempercepat proses administrasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Pencapaian ini juga mencerminkan keberhasilan implementasi teknologi dalam mempercepat dan mempermudah proses pengurusan izin yang dilakukan oleh DPMPTSP.
Diharapkan, dengan meningkatnya jumlah izin dan NIB yang diterbitkan, ekonomi lokal akan semakin berkembang dan menciptakan iklim usaha yang lebih baik di Kota Bontang.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait