Oleh karena itu, pelaporan LKPM menjadi kewajiban yang sangat penting.
DPMPTSP Kota Bontang terus mengajak pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban ini.
Karena selain mendukung kelancaran izin, LKPM juga merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan usaha.
Selain itu, DPMPTSP Kota Bontang juga melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan, seperti bimbingan teknis (bimtek), untuk memberikan pemahaman lebih lanjut kepada pelaku usaha mengenai tata cara dan pentingnya pengisian LKPM.
Dalam bimbingan ini, pelaku usaha diberikan panduan untuk menyusun laporan yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga proses verifikasi dan pengawasan dapat berjalan dengan baik.
“Sebagai bagian dari pembinaan, kami berkomitmen untuk membantu pelaku usaha agar bisa memahami dan melaksanakan kewajiban ini dengan mudah. Pelaporan LKPM yang tepat waktu akan membantu menghindari pembekuan izin dan memastikan usaha mereka tetap beroperasi secara legal sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Aspiannur.
Dengan adanya pengawasan melalui LKPM ini, DPMPTSP Kota Bontang berharap dapat menciptakan iklim usaha yang lebih transparan dan berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Bontang yang semakin pesat.
Sehingga, setiap izin yang diterbitkan tidak hanya memberikan izin untuk beroperasi, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan usaha tersebut berjalan sesuai dengan harapan dan peraturan yang ada.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait