“Kami juga terus maksimal untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung terciptanya ekosistem bisnis yang lebih kondusif,” tegas Aspiannur.
Pengawasan, Pembinaan Pelaku Usaha melalui LKPM
Tak hanya soal perizinan, DPMPTSP Kota Bontang juga menekankan pentingnya Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dalam pembinaan pengawasan usaha.
Seiring dengan peningkatan jumlah penerbitan izin yang signifikan.
Aspiannur juga mengatakan, bahwa pihaknya turut melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha melalui kegiatan LKPM.
Izin dan NIB yang menunjukkan dinamika pertumbuhan usaha yang semakin pesat di kota ini menurutnya mesti dibarengi dengan kewajiban para pelaku usaha untuk mengisi dan mengirimkan LKPM secara rutin.
“Laporan ini menjadi alat yang penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan izin yang telah diberikan dan tidak melanggar peraturan yang berlaku,” terang Aspiannur.
Pengisian LKPM secara rutin merupakan bagian dari proses pengawasan yang terus dilakukan oleh pihaknya.
Dengan semakin banyaknya izin yang diterbitkan, pihaknya juga harus memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait