BPJS Ketenagakerjaan Wujud Pelindungan Negara untuk Para Pekerja

Sigit Dzakwan
BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan negara bagi pekerja untuk menjamin kesejahteraan dan keamanan kerja mereka. Foto Ist


Restuardy juga mengingatkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 sudah secara tegas memerintahkan kepala daerah untuk menyusun regulasi dan mengalokasikan anggaran guna mendukung pelaksanaan program ini, termasuk bagi pekerja informal, pegawai non-ASN, hingga penyelenggara pemilu.

Sebagai langkah konkret, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran No. 842.2/5193/Sj yang meminta pemerintah daerah memastikan seluruh pekerjanya menjadi peserta aktif Jamsostek, serta menjadikan program ini bagian dari RKPD dan APBD setiap tahun.

“Ini bukan sekedar mengejar angka.Pelindungan sosial ketenagakerjaan menyangkut keberlangsungan hidup para pekerja, terutama pekerja rentan agar mereka tidak jatuh miskin saat menghadapi krisis atau kecelakaan kerja,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Budi Wahyudi mengapresiasi atas memasukkan isu jaminan sosial ketenagakerjaan dalam Rancangan Awal RPJMD 2025–2029. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata terhadap agenda perlindungan sosial nasional.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network