BPJS Ketenagakerjaan Wujud Pelindungan Negara untuk Para Pekerja

Sigit Dzakwan
BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan negara bagi pekerja untuk menjamin kesejahteraan dan keamanan kerja mereka. Foto Ist


Ia menyoroti peran strategis pemerintah daerah dalam memperluas kepesertaan Jamsostek sebagai bagian dari perlindungan sosial nasional.

Hingga April 2025, capaian UCJ secara nasional baru mencapai 35,68% dari target 52,15%. Ironisnya, belum ada satu pun dari 38 provinsi yang berhasil mencapai angka tersebut.

Situasi ini menunjukkan perlunya pendampingan dan evaluasi agar pemerintah daerah lebih aktif menjalankan mandat yang telah ditetapkan.

Sebagai program strategis nasional, Jamsostek ditargetkan mencakup 99,5% pekerja pada tahun 2045, sebagaimana tertuang dalam RPJPN 2025–2045. Sementara dalam RPJMN tahap awal (2025–2029), targetnya adalah 32,15% di tahun 2025 dan meningkat menjadi 43,92% pada 2029.

Dalam RKP 2026, target tersebut naik lagi menjadi 34,99%.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network