“Pejabat publik yang sedang berperkara kami harapkan dapat berbicara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa mendahului proses hukum itu sendiri,” ujar Oktavianus, perwakilan SWK, dalam konferensi pers.
SWK juga menyampaikan keprihatinan atas adanya nuansa politis dalam kasus tersebut.
Menurut mereka, pernyataan dari dua anggota dewan justru melebar ke isu di luar substansi perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Kaltim.
Selain itu, SWK menilai adanya campur tangan pihak lain yang turut berkomentar dan memperkeruh situasi.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan terburu-buru menghakimi atau membentuk opini publik sebelum ada keputusan resmi,” tambah Faisal, anggota SWK lainnya.
Aliansi wartawan ini juga mengingatkan para jurnalis dan pengguna media sosial untuk selalu berpegang pada kode etik jurnalistik, menjaga keseimbangan pemberitaan, dan menguji kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.
“Kami tidak masuk dalam ranah hukum masing-masing pihak, namun ingin mengingatkan pentingnya tanggung jawab kita bersama sebagai pilar keempat demokrasi,” lanjut Oktavianus.
Editor : Maskaryadiansyah
Artikel Terkait