Samarinda.inews.id - SAMARINDA — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur berencana memanggil salah satu anggotanya, berinisial AG, terkait pernyataan di media sosial yang dinilai melanggar etika pejabat publik.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa langkah ini diambil menyusul munculnya komentar AG yang dianggap memancing kegaduhan dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Kalau pernyataannya sudah bersifat terbuka dan berpotensi menimbulkan keresahan, tentu itu tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik. Kita ini wakil rakyat, bukan komentator bebas di media sosial,” ujar Subandi, Jumat (10/10/2025).
Ia menekankan, setiap anggota dewan memiliki tanggung jawab moral dan etika dalam menyampaikan pendapat, termasuk di ruang digital. Menurutnya, media sosial memang bisa menjadi sarana aspirasi, tetapi tanpa kendali etika, justru berpotensi merusak citra lembaga.
“BK akan menelusuri lebih jauh. Kami akan panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi, setidaknya secara lisan dulu. Ini agar ada penjelasan langsung terkait maksud pernyataan itu,” ucapnya.
Subandi juga mengingatkan pentingnya menjaga marwah DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Ia menilai, penyampaian kritik atau pandangan politik sebaiknya dilakukan melalui mekanisme resmi lembaga, bukan lewat media sosial yang mudah disalahartikan publik.
Editor : Maskaryadiansyah