“Kalau ingin menyampaikan sesuatu yang serius, gunakan forum resmi. Jangan sampai seolah sedang memprovokasi publik dengan bahasa yang keras di ruang terbuka,” kata Subandi.
Diketahui, unggahan AG yang menjadi sorotan publik itu berisi seruan agar aparat menindak pihak-pihak yang dianggap menyebar fitnah dan memecah belah warga Kaltim. Namun, gaya penyampaian yang konfrontatif justru dinilai tidak pantas diucapkan oleh seorang legislator.
“Apapun konteksnya, kata-kata yang berpotensi menimbulkan keresahan tetap tidak bisa dibenarkan. Pejabat publik harus menjadi contoh dalam beretika, bukan menambah persoalan di ruang digital,” tegas Subandi.
Ia memastikan BK DPRD Kaltim akan memproses kasus ini sesuai prosedur.
“Kami tidak ingin isu ini menjadi bola liar. BK akan bertindak sesuai mekanisme agar citra lembaga tetap terjaga,” pungkasnya.
Editor : Maskaryadiansyah