Sementara itu, Bagian Administrasi Pembangunan (Kabag Adbang) Setdakot Samarinda Suryo Priyo Raharjo mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkot Samarinda dalam memberikan perlindungan bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi, Khususnya pada kegiatan-kegiatan pembangunan yang dilaksanakan Perangkat Daerah.
“Kiranya kolaborasi antara Pemerintah Kota Samarinda dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus ditingkatkan demi memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan berkeadilan di Samarinda,” kata dia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Budi Wahyudi mengatakan, dari hasil rekonsiliasi dan asistensi dengan masing- masing Perangkat Daerah juga diketahui bahwa dari data yang diberikan Bagian Adbang Kota Samarinda terdapat proyek / paket pekerjaan konstruksi yang batal dilaksanakan, bukan termasuk pekerjaan konstruksi.
“Kegiatan ini menjadi bahan evaluasi bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan pekerjaan konstruksi, untukselanjutnya memastikan seluruh pekerjaan konstruksi wajib di daftarkan bahkan 14 hari setelah SPK atau kontrak terbit.Semoga seluruh pekerja konstruksi dapat mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, agar mereka dapat bekerja keras bebas cemas,” tandas Budi.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
