SAMARINDA, iNewsSamarinda.id - BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Samarinda melaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di sebuah hotel di Samarinda pada Jumat 24 Oktober 2025.
Kegiatan dihadiri dan dibuka oleh Asisten Il Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy. Menurut Marnabas, Pemkot Samarinda berkomitmen memastikan perlindungan bagi seluruh pekerja konstruksi, terkhusus untuk pekerjaan konstruksi melalui APBD Pemkot Samarinda.
“Kegiatan ini dilakukan terkait Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor: 500.15/3309/012.02 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda,” ujarnya.
Adapun hasil rekonsiliasi data yaitu, diketahui bahwa Pemkot Samarinda untuk 2025 ini akan melaksanakan 2.430 paket pekerjaan konstruksi, baik perencanaan, pelaksanaan kontruksi, maupun supervisi/pengawasan dan sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 September 2025, dari 2.430 proyek tersebut 1.258 atau 51,77% sudah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, telah dilakukan mapping proyek yang telah mendaftar pada masing-masing OPD.
Sementara itu, Bagian Administrasi Pembangunan (Kabag Adbang) Setdakot Samarinda Suryo Priyo Raharjo mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkot Samarinda dalam memberikan perlindungan bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi, Khususnya pada kegiatan-kegiatan pembangunan yang dilaksanakan Perangkat Daerah.
“Kiranya kolaborasi antara Pemerintah Kota Samarinda dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus ditingkatkan demi memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan berkeadilan di Samarinda,” kata dia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Budi Wahyudi mengatakan, dari hasil rekonsiliasi dan asistensi dengan masing- masing Perangkat Daerah juga diketahui bahwa dari data yang diberikan Bagian Adbang Kota Samarinda terdapat proyek / paket pekerjaan konstruksi yang batal dilaksanakan, bukan termasuk pekerjaan konstruksi.
“Kegiatan ini menjadi bahan evaluasi bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan pekerjaan konstruksi, untukselanjutnya memastikan seluruh pekerjaan konstruksi wajib di daftarkan bahkan 14 hari setelah SPK atau kontrak terbit.Semoga seluruh pekerja konstruksi dapat mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, agar mereka dapat bekerja keras bebas cemas,” tandas Budi.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
