Menurut keterangan tersangka (MH), sejak 2020 dirinya pernah diajarkan bekerja untuk mencuri komponen alat berat oleh pelaku yang telah diamankan di Polda Kaltim. MH pernah dibekuk pada 2020 di Polsek Samarinda Utara.
"Saya mengambil komponen alat berat hanya di perusahaan yang saya anggap ilegal atau merusak lingkungan, saya tidak suka itu, dan juga saya melakukan hal ini, untuk biaya lahiran istri saya hari ini," ujarnya.
Saat ditanya iNewsSamarinda.id mengenai anak keberapa yang akan lahiran, MH menyebut anak ke sebelas, namun masih terkendala biaya.
"Istri saya hari ini melahirkan anak ke sebelas mas, tapi BPJS saya bermasalah jadi belum bisa bayar biaya persalinan, terangnya
Barang Bukti Komponen Alat Berat yang Berhasil di Sita Polsekta Samarinda Kota. Foto : Maskaryadiansyah/ iNewsSamarinda.id
Untuk alat yang biasa dijualnya, bisa meraup keuntungan 3,5 juta hingga 6 juta rupiah. Dan pencurian biasa dilakukan pada malam hari.
Dari kejadian tersebut, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4, dengan hukuman 7 tahun penjara. Diketahui, dari tiga pelaku dua diantaranya, residivis pencurian alat berat.
Editor : Maskaryadiansyah