SAMARINDA, iNewsSamarinda.id - Seorang pria di Samarinda berinisial WK (39) ditangkap Satreskrim Polresta Samarinda lantaran melakukan aksi pencurian 10 unit sepeda motor matic berbagai merek dengan modus berkenalan lewat Aplikasi Kencan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan tiga laporan kehilangan motor dengan modus yang sama.
"Pelaku menggunakan aplikasi perkenalan dengan modus, pertama mengambil kendaraan bermotor dengan cara membuat korbannya tidak berdaya dengan memberikan minuman hingga mabuk. Kedua ada korban yang diajak berkenalan, kemudian diajak berkencan, setelah itu korban didorong dan motor dibawa lari," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan Press Release di Halaman Mapolresta Samarinda, pada Kamis (10/8/2023).
Warga asal Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Jawa Timur itu ditangkap di rumah kosnya di Jalan Poros Balikpapan, Kecamatan Loa janan Pada Selasa (1/8/2023) pukul 20.40 WITA.
Editor : Maskaryadiansyah