get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal PK Mardani H Maming, Mahkamah Agung Pastikan Hakim Merdeka dan Mandiri

Ferdy Sambo cs Belum Bisa Bernafas Lega, Setelah Hukumannya Diubah oleh Mahkamah Agung

Senin, 14 Agustus 2023 | 07:44 WIB
header img
Ferdy Sambo batal Huluman Mati Setelah Keluar Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I (Foto : Faisal Rahman/ iNews.id)

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menjelaskan bahwa meskipun putusan terhadap Sambo sudah ada dan kasasi telah diajukan, tetaplah memungkinkan untuk mengajukan restitusi. Dia menjelaskan bahwa ada jalur lain untuk mengajukan hak restitusi melalui proses penetapan pengadilan.

"Namun, jika putusan utama sudah inkrah, ada jalan lain yang disediakan oleh Undang-undang, yaitu melalui proses penetapan. Proses penetapan ini lebih sederhana, mungkin hanya memerlukan dua hingga tiga kali sidang untuk diselesaikan," terang Edwin

Edwin juga menambahkan bahwa pengajuan restitusi berdasarkan penetapan pengadilan diatur dalam Peraturan MA Nomor Satu Tahun 2022.

"Karena ini juga telah diatur dalam Perma (Peraturan MA) nomor satu tahun 2022, maka ada aturan yang memungkinkan pengadilan untuk memberikan putusan mengenai penetapan tersebut, termasuk restitusi," tambah Edwin.

Editor : Maskaryadiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut