Dari hasil curian itu, SH kemudian menjual kendaraan itu ke kawasan perkebunan sawit dengan harga Rp 1 sampai 5 juta per unitnya.
“21 kendaraan ini semuanya dijual dengan cara mengelabui atau menjual ke orang-orang yang ada di perkebunan sawit dengan alasan bahwa kendaraan ini adalah kendaraan yang masih leasing ya masih kredit sehingga kemudian dibeli oleh warga dan pekerja yang ada di perkebunan,” jelasnya
Sementara itu, saat diwawancarai wartawan, SH mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian itu untuk membiayai kehidupan sehari-harinya.
Kakek Berusia 60 Tahun Asal Nganjuk Nekat Curi 21 Motor Untuk Kehidupan Sehari-hari (Maskaryadiansyah/ iNews.id)
“Untuk hidup sehari-hari dan anak di Jawa. Saya disini nggak punya tempat tinggal. Tidur di mana aja,” ujar SH.
Diketahui SH melakukan aksinya seorang diri, Saat melancarkan aksinya, SH juga mengaku dengan cara pengintaian ke setiap daerah yang ia lewati. Aksi pencurian kerap dilakukannya pada siang hari.
“Soalnya kalau malam nggak ngelihat mata saya. Nyari motor yang kuncinya masih nyangkut. Baru saya jual ke daerah sawit,” ucap SH.
Atas perbuatannya, kakek berusia 60 tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Editor : Maskaryadiansyah