Atas dasar itu Irma menagih Nurfadiah kembali dan pada 2018 Nurfadiah menyerahkan 6 Sertifikat dan 5 BPKB (aset) dengan istilah itu adalah jaminan.
Bergulirnya waktu hingga 2020, Nurfadiah tidak juga memenuhi pembayaran ini, hingga April 2020 Irma pun melaporkan Nurfadiah ke Polda Kaltim dengan kasus dugaan penipuan cek kosong. Tetapi, Nurfadiah juga membuat laporan kepada Irma Suryani atas dugaan perampasan aset miliknya.
"Disini jelas klien saya mengalami kerugian Rp 2,7 M klien saya cuma minta kembalikan saja uangnya selesai persoalan," tegas Jumintar Napitupulu.
Sementara itu Irma Suryani mengatakan, dirinya berharap ada keadilan dan kejelasan atas kasus yang dialaminya ini. Pasalnya, ia yang merupakan pelapor (korban) atas kasus dugaan cek kosong, kini menjadi terlapor atas kasus dugaan perampasan aset berupa Sertifikat dan BPKB milik pelapor Nurfadiah, padahal surat-surat berupa Sertifikat dan BPKB tersebut berada ditangan terlapor karena diserahkan secara langsung oleh pelapor, jadi bukan seperti yang dituduhkan yakni diperoleh karena dirampas disertai dengan ancaman kekerasan, sama sekali itu tidak benar dan tidak berdasar.
"Yah, polisi harus transparansi lah, jangan ada titipan atau embel-embel atau tekanan dari Mabes Polri karena kasus ini," ujarnya. (*)
Editor : Maskaryadiansyah