Samarinda.inews.id - SAMARINDA – Kasus dugaan cek kosong senilai Rp2,7 miliar yang melibatkan Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas'ud, kembali menarik perhatian setelah kuasa hukum pelapor, Jumintar Napitupulu, mengambil langkah hukum baru. Sebelumnya, penyelidikan kasus ini sempat dihentikan oleh Polresta Samarinda pada 2021. Namun, baru-baru ini Jumintar bersama kliennya, Irma Suriyani, menarik barang bukti cek kosong dari Polresta Samarinda untuk melanjutkan proses hukum ke berbagai lembaga penegak hukum lainnya.
"Kami sudah mengambil cek kosong dari Polresta Samarinda sebagai bagian dari langkah hukum selanjutnya," ujar Jumintar pada Rabu (13/11/2024).
Ia mengungkapkan bahwa cek tersebut akan menjadi bagian dari laporan yang akan disampaikan ke enam lembaga, yaitu Mabes Polri, Propam Mabes Polri, Biro Wasidik, Komnas HAM, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Menurut Jumintar, kasus ini bermula pada 2020 dan masuk ke tahap penyidikan pada 2021, namun tiba-tiba dihentikan pada akhir tahun yang sama. Pihaknya hanya menerima pemberitahuan melalui SP2HP bahwa kasus tersebut dianggap bukan tindak pidana, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penghentian penyelidikan.
Selain itu, Jumintar juga mencatat adanya kejanggalan, termasuk belum diterimanya hasil cek laboratorium terhadap tanda tangan yang ada pada cek kosong tersebut. Hal ini, menurutnya, menjadi elemen penting dalam penyelidikan yang belum mendapatkan tindak lanjut.
Editor : Maskaryadiansyah