Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Relawan Mahasiswa Penyelamat Demokrasi di Balikpapan Tolak Politik Uang
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Hari ini Karena Tidak Memenuhi Quorum

Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:48 WIB
  • author Maskaryadiansyah
Breaking News: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Hari ini Karena Tidak Memenuhi Quorum
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Hari ini Karena Tidak Memenuhi Quorum (Foto: iNews.id)

Samarinda.inews.id - JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batal mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna yang sedianya digelar, Kamis (22/8/2024). Rapat paripurna tidak memenuhi quorum.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidakk terpenuhi," kata Dasco sambil mengetok palu.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan sebelumnya telah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada. DPR tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Maskaryadiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut