Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Relawan Mahasiswa Penyelamat Demokrasi di Balikpapan Tolak Politik Uang
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Hari ini Karena Tidak Memenuhi Quorum

Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:48 WIB
  • author Maskaryadiansyah
Breaking News: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Hari ini Karena Tidak Memenuhi Quorum
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Hari ini Karena Tidak Memenuhi Quorum (Foto: iNews.id)

Putusan MK yang menjadi sorotan yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 menjelaskan soal ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon. Putusan Nomor 70 mengatur soal batas umur. 

Editor: Maskaryadiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut