get app
inews
Aa Text
Read Next : Jika Ingin Perbaikan di Kaltim, Masyarakat Diminta Tidak Mendukung Dinasti Politik

Breaking News: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Hari ini Karena Tidak Memenuhi Quorum

Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:48 WIB
header img
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Hari ini Karena Tidak Memenuhi Quorum (Foto: iNews.id)

Putusan MK yang menjadi sorotan yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 menjelaskan soal ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon. Putusan Nomor 70 mengatur soal batas umur. 

Editor : Maskaryadiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut