get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Mahakam Ulu Gandeng BPJamsostek untuk Tingkatkan Perlindungan Sosial Tenaga Kerja

Program Inclusive Job Center BPJS Ketenagakerjaan Dorong Produktifitas Disabilitas

Jum'at, 27 September 2024 | 18:54 WIB
header img
Program Inclusive Job Center BPJS Ketenagakerjaan Dorong Produktifitas Disabilitas

Samarinda.inews.id - SAMARINDA - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Samarinda mendukung adanya program Inclusive Job Center (IJC).

Dukungan tersebut diperkuat dengan kegiatan sosialisasi yang bertema "Semangat mendorong produktivitas disabilitas dalam kegiatan inclusive job center tahun 2024", di Hotel Mercure, Jumat (27/9/2024).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Agus Dwi Fitriyanto mengatakan IJC adalah inisiatif penting dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mendukung inklusi pekerja disabilitas ke dalam dunia kerja. Melalui program ini, pencari kerja disabilitas dapat berinteraksi dengan pemberi kerja yang menyediakan peluang kerja yang merangkul keragaman dan mengakomodasi semua orang.

Disebutkan, IJC bertujuan mengurangi dan menghilangkan hambatan akses, partisipasi, dan prestasi di pasar tenaga kerja dan kehidupan sosial, sehingga semua individu dapat berpartisipasi dengan setara di pasar tenaga kerja yang sama.

"Komitmen BPJS Ketenagakerjaan adalah memastikan bahwa semua individu, termasuk mereka yang memiliki disabilitas, memiliki kesempatan yang sama di pasar tenaga kerja. Program Inclusive Job Center adalah salah satu langkah konkret dalam mendorong inklusi pekerja disabilitas di Indonesia," ujarnya.

IJC juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mendorong akses yang lebih baik bagi individu disabilitas di berbagai aspek kehidupan, termasuk di pasar tenaga kerja.

"Harapannya adalah agar perusahaan-perusahaan di Kota Samarinda semakin banyak yang mau mengalokasikan kuota pekerja disabilitas minimal sesuai UU No.18 Tahun 2016, dimana perusahaan diimbau untuk mempekerjakan disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai untuk BUMN dan pemerintahan, serta 1 persen untuk perusahaan swasta," terangnya.

Editor : Maskaryadiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut