Samarinda.inews.id- SAMARINDA - Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) kini dihadapkan pada pertanyaan besar menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung menyangkut perkara yang membebaskan terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp10,77 miliar melalui Perusahaan Daerah (Perusda) PT Migas Mandiri Pratama Kaltim yang menjerat Wendy Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts (PT MJC) di Pengadilan Tinggi Kaltim.
Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim bernomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMR tersebut dianggap sebagai preseden buruk dalam penanganan kasus korupsi di Kaltim.
Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai Mahkamah Agung harus mempertimbangkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menegaskan bahwa terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Dalam pertimbangan hukum jelas tidak ada alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana," ujarnya, kamis (2/10/2024).
Yasa, legal dari PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, khususnya MA, untuk menegakkan keadilan. Dia menambahkan bahwa kerugian negara yang tercatat berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Karena sampai saat ini kerugian negara tersebut tercatat sebagai kerugian di PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan menjadi catatan pengurang terhadap PAD bagi Pemerintah Provinsi Kaltim sesuai dengan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK),” ungkapnya.
Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, juga menyoroti kasus ini, yang merugikan daerah hingga miliaran rupiah. Dia menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut, mengingat jelasnya bukti aliran dana dari PT Multi Jaya Concept (MJC) ke PT MMP Kaltim.
"Jika MA tetap membebaskan pelaku korupsi, itu menunjukkan kegagalan penegakan hukum di Kaltim," tegasnya.
Menurutnya, masyarakat perlu mempertanyakan proses pemilihan Direksi dan Komisaris di BUMD agar tidak menjadi ajang kepentingan politik.
“Ini juga menambah citra buruk Kaltim, dan masyarakat wajib mempertanyakan tata cara pemilihan Direksi dan Komisaris pada BUMD, jangan sampai BUMD hanya menjadi makanan dan tumbal politik bagi Kepala Daerah untuk menjadi BUMD sebagai sapi perah,” tegasnya.
Editor : Maskaryadiansyah