Selain itu, Margarito juga menyoroti bahwa putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 seharusnya menjadi acuan untuk menentukan kelayakan pencalonan Edi Damansyah.
Ia menegaskan bahwa jika MA mengabulkan kasasi Dendi-Alif, maka pencalonan Edi Damansyah dan pasangannya Rendi Solihin, berpotensi dibatalkan.
Hal ini akan berdampak signifikan pada dinamika politik di Kukar menjelang Pilkada 2024.
"Kalau mereka (PT TUN Banjarmasin) menolak dan mengatakan Pak Dendi tidak punya kepentingan menurut saya itu keliru," tekannya lagi.
Dendi Alif vs Paslon Tak Penuhi Syarat
Sementara itu, Kuasa Hukum Dendi-Alif, Gugum Ridho Putra kembali menegaskan kalau pencalonan Edi-Rendi tidak sah.
Sebabnya, karena dalam undang-undang pemilu, peraturan KPU menjelaskan pejabat yang sudah menjabat dua periode tidak boleh mencalonkan kembali.
"Dan dalam permohonan kita, itu sudah ditegaskan Kalau Edi sudah menjabat lebih dua periode. Oleh karena itu pencalonan tidak memenuhi syarat," jelas Gugum.
Selain itu, Gugum juga mengutarakan kalau langkah para penyelenggara pemilu di Kutai Kartanegara dengan meloloskan pencalonan Edi-Rendi bisa berimplikasi hukum.
"Ini juga berkaitan dengan integritas pelanggaran pemilu. Karena pelaksanaan pemilu itu memiliki asas jujur dan adil. Dan dalam hal ini, kalau ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, tapi dibiarkan lolos maka itu patut dipertanyakan. Bahkan ada tiga putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut kalau pejabat tidak boleh lebih dari dua periode. Ketika ini dilanjutkan maka tentu menjadi pertanyaan integritas pelaksanaan pemilu," urainya.
Selain dugaan sejumlah pelanggaran hukum, pada dasar lainnya juga dijelaskan Gugum kalau pasangan Dendi-Alif jelas mengalami kerugian karena KPU Kukar meloloskan pencalonan Edi-Rendi.
Editor : Maskaryadiansyah