get app
inews
Aa Text
Read Next : Normalisasi Sungai Belayan Jadi Fokus Utama Kecamatan Kembang Janggut

Setelah Tujuh Tahun Buron, Mantan Anggota DPRD Kukar Terpidana Korupsi Akhirnya Ditangkap

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:44 WIB
header img
Mantan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009, Fathur Rachman ditangkap Kejagung di Jakarta. (foto: its/Penkum Kejagung)

"Terdakwa divonis penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 3 bulan,"kata Harli Siregar dalam keterangan resminya dikutip Minggu (9/2/2025).

Fathur Rachman juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta dan telah dikembalikan sebesar Rp71 juta.

 

Editor : Maskaryadiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut