Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Normalisasi Sungai Belayan Jadi Fokus Utama Kecamatan Kembang Janggut
Advertisement . Scroll to see content

Setelah Tujuh Tahun Buron, Mantan Anggota DPRD Kukar Terpidana Korupsi Akhirnya Ditangkap

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:44 WIB
  • author Abriandi
Setelah Tujuh Tahun Buron, Mantan Anggota DPRD Kukar Terpidana Korupsi Akhirnya Ditangkap
Mantan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009, Fathur Rachman ditangkap Kejagung di Jakarta. (foto: its/Penkum Kejagung)

"Terdakwa divonis penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 3 bulan,"kata Harli Siregar dalam keterangan resminya dikutip Minggu (9/2/2025).

Fathur Rachman juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta dan telah dikembalikan sebesar Rp71 juta.

 

Editor: Maskaryadiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut