Rapat Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja Jasa Konstruksi Digelar BPJS Ketenagakerjaan Samarinda

Sementara itu dari hasil rapat diputuskan:
1. Akan dilakukan rapat monitoring dan evaluasi setiap triwulan (4 kali dalam 1 tahun), untuk memastikan pelaksanaan tindak lanjut SE Wali Kota Samarinda Tentang Pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
2. Bagian Adbang Sekda Kota Samarinda akan menindaklanjuti surat permohonan data paket pekerjaan konstruksi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dan mengirimkan kepada BJS Ketenagakerjaan sebagai bahan untuk melakukan rekonsiliasi
3. Dinas PUPR Kota Samarinda berkomitmen memastikan seluruh proyek paket pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan terdaftar pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai SE Wali Kota Samarinda Tentang Pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
4. Sebagai tindak lanjut pada poin 3, pihak Dinas PUPR Kota Samarinda akan melibatkan BJS Ketenagakerjaan dalam setiap kegiatan sosialisasi kepada pihak pelaksana paket pekerjaan konstruksi di lingkungan Kota Samarinda
5. PJS Ketenagakerjaan akan melakukan pelaporan update kepatuhan pelaksanaanpaket jasa konstruksi yang telah terdaftar setiap triwulan (4 kali dalam 1 tahun) kepada Walikota Samarinda
6. PJS Ketenagakerjaan juga akan membuat spreadsheet monitoring terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi yang dapat diakses oleh setiap OPD
7. PJS Ketenagakerjaan akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi kepada seluruh OPD yang melaksanakan paket pekerjaan jasa konstruksi terkait SE Walikota Samarinda Tentang Pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dan pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Bagian Adbang Sekda Kota Samarinda.
Editor : Suriya Mohamad Said