Rapat Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja Jasa Konstruksi Digelar BPJS Ketenagakerjaan Samarinda

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Budi Wahyudi
menyampaikan, peraturan-peraturan tentang kewajiban bagi perusahaan untuk ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan, tentang ruang lingkup kepesertaan jasa konstruksi, ada juga cakupan program bagi pekerja jasa konstruksi, yaitu Jaminan kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Terkait tata cara dan proses administrasi pendaftaran dan pembayaran iuran jasa konstruksi, Muhyiddin mengatakan sangat mudah, calon peserta tinggal mengisi formulir pendaftaran jasa konstruksi dan penetapan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diunduh secara online.
Dia berharap dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam pengurusan BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sehingga dapat memberikan perlindungan yang nyata bagi tenaga kerja konstruksi khususnya yang ada di Kota Samarinda,” tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said