get app
inews
Aa Text
Read Next : Permudah Layanan, BPJS Samarinda Ajak Peserta Instal Aplikasi JMO

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp125 M untuk Pembayaran Santunan JHT Mantan Karyawan Sritex

Rabu, 05 Maret 2025 | 14:53 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana senilai Rp125 miliar untuk pembayaran santunan jaminan hari tua (JHT) bagi ribuan mantan karyawan Sritex yang terkena PHK. Foto Karyawan Sritex/Ist

SUKOHARJO, iNewsSamarinda.id - BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana senilai Rp125 miliar untuk pembayaran santunan jaminan hari tua (JHT) bagi ribuan mantan karyawan Sritex yang terkena PHK. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana senilai Rp125 miliar untuk pembayaran santunan jaminan hari tua (JHT) bagi ribuan mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk. (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dia menargetkan, santunan JHT sudah bisa diterima oleh masing-masing mantan karyawan itu dua hingga tiga hari setelah pengumpulan berkas lengkap.

"Kami siapkan anggaran Rp125 miliar untuk pencairan JHT untuk sebanyak 8.371 mantan karyawan Sritex,” ujar Anggoro kepada wartawan di sela-sela meninjau langsung proses pengumpulan berkas untuk pencairan JHT di Gedung Serba Guna Pabrik Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, 5 Maret 2025. 

Dia menjelaskan layanan jemput bola BPJS Ketenagakerjaan untuk proses pencairan JHT di Sritex itu akan diselenggarakan selama delapan hari. Per hari rata-rata 1.000 orang yang dilayani dengan jam pelayanan mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

“Pencairan JHT lewat rekening masing-masing dua sampai tiga hari setelah berkas diterima dan disahkan,” timpalnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut