BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp125 M untuk Pembayaran Santunan JHT Mantan Karyawan Sritex
Rabu, 05 Maret 2025 | 14:53 WIB

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Budi Wahyudi mengatakan sudah menjadi komitmen BPJS Ketenagakerjaan sebagai jembatan kesejahteraan pekerja.
“Santunan JHT tersebut merupakan hak mantan karyawan yang sudah seharusnya mereka terima. Dan semoga dapat membantu mempertahankan taraf hidup selanjutnya bagi saudara-saudara Sritex tersebut," tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said