Berkedok Jual Beli Rumah di Samarinda Terbongkar Pelaku Janjikan Sertifikat tapi Tak Kunjung Selesai

Sdr. Y dijanjikan sertifikat atas nama dirinya dengan estimasi proses selama satu bulan, dan berkomitmen akan melunasi sisa pembayaran sebesar Rp50 juta setelah sertifikat selesai. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, sertifikat tersebut tidak kunjung diberikan.
Puncaknya, pada 24 Agustus 2023, diketahui bahwa Sdr. ES baru menyetorkan uang sebesar Rp220 juta kepada pemilik rumah yang sebenarnya, sementara Rp170 juta sisanya belum dibayarkan. Meski Sdr. ES sempat berjanji mencicil kekurangannya, realisasinya jauh dari harapan.
“Sejak tahun 2023 hingga 2024, Sdr. ES hanya menyetorkan Rp10 juta pada Desember 2024. Kesepakatan damai pada Januari 2025 juga tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Samarinda Seberang,” pungkas Ipda Rizky.
Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.
Editor : Maskaryadiansyah